Terungkapnya kasus penjualan satwa dilindungi tersebut berawal saat DR menjual Owa Jawa di akun Facebook beridentitas palsu atas nama Yhunie. Postingan itu kemudian dibagikan DR ke sejumlah grup jual beli di area Sukabumi.
Unggahan DR tersebut rupanya diketahui seorang aktivis perlindungan satwa. Aktivis ini langsung melaporkan temuannya kepada BBKSDA Jabar. "Dia memakai akun atas nama perempuan. Setelah itu, kami menerima instruksi dari pimpinan agar langsung memantau," kata Penyidik PPNS BBKSDA Jabar Sudrajat di Mapolsek Sukalarang, Jalan Raya Sukabumi - Cimangkok, Sukabumi, Jabar, Jumat (20/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas meminta keterangan DR yang ditangkap karena menjual Owa Jawa. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom) |
DR dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. "Ancaman hukuman lima tahun kurungan dan denda 100 juta rupiah. Pelaku saat ini masih kita minta keterangan," ujar Sudrajat.
Petugas akan menyerahkan Owa Jawa itu ke Javan Gibbon Centre (JGC) di Lido, Bogor. "Kita serahkan ke JGC untuk konservasi," ucap Sudrajat. (bbn/bbn)












































Petugas meminta keterangan DR yang ditangkap karena menjual Owa Jawa. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom)