Kepala Kejari Cibadak Sofyan Selle melalui Kepala Seksi Pidana Umum Yeriza Aditya menuturkan seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana umum yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap pada periode 2014 hingga 2017.
"Dari perkara sabu 24 kasus, 85 kasus ganja, 24 kasus sajam dan senjata api, 3 kasus uang palsu, 2 kasus obat golongan G, dan 1 kasus penjualan sirip ikan pari," ucap Yeriza kepada di Kantor Kejari Cibadak, Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (19/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadir dalam acara ini Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sarjono, Kepala BNNK Sukabumi AKBP Yus Danial dan Kasat narkoba Polres Sukabumi AKP Jajang Tardiana.
Pemusnahan barbuk sitaan tersebut dilaksanakan dengan cara bakar, ditenggelamkan dalam air dan blender. "Uang palsu dan ganja kita bakar. Untuk senpi dan sajam dipotong menggunakan mesin pemotong kemudian dikubur. Sementara obat ilegal dihancurkan dicampur air dan untuk sabu kita blender kemudian dibakar," tutur Yeriza. (bbn/bbn)











































