Bupati Purwakarta itu masuk ke dalam gedung Ditreskrimsus Polda Jabar pukul 09.30 WIB, Kamis (19/10/2017). Selama dua jam diperiksa, Dedi keluar sekitar pukul 11.30 WIB.
"Ada sekitar tujuh pertanyaan. Tadi menanyakan dapat surat dari mana, jam berapa dan di mana. Saya jawab dapat surat itu tanggal 21 September 2017 di Subang saat tahun baru Islam," kata Dedi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Ade dapat dari DPD Golkar Garut. Nah, ketua DPD Golkar Garut dapat dari grup yang bukan partai Golkar, grup WA (WhatsApp) partai lain," kata Dedi.
"Makanya kita sampaikan kita ingin mengetahui siapa sih yang menyampaikan posting surat ini, tujuan untuk apa," kata Dedi menambahkan.
DPD Golkar Jabar melalui biro hukumnya melaporkan kasus penyebaran surat penetapan Ridwan Kamil sebagai bakal calon Gubernur Jabar ke Polda Jabar pada Senin (25/9) lalu. Belakangan diketahui, surat tanpa nomor, tanggal dan cap yang ditanda tangani oleh Setya Novanto dan Idrus Marham itu diduga bodong. Laporan tersebut diterima Polda Jabar dengan nomor laporan LP B/871/IX/2017/JABAR. (ern/ern)











































