Kasat Narkoba Polres Bandung AKP Agus Susanto mengatakan AS ditangkap di Wilayah Pamengpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, "Dari tangan AS kami mengamankan barang bukti ganja siap edar sebanyak satu kilogram," kata Agus didampingi Kepala KPLP Narkoba Jelekong Benny Muhammad di Mapolres Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (18/10/2017).
Hasil penangkapan dan pengembangan itu polisi menyebut praktik peredaran ganja oleh AS melibatkan warga binaan Lapas Narkoba Jelekong, Baleendah Bandung. Berkoordinasi dengan pengelola Lapas Narkoba Jelekong, polisi mengantongi informasi bahwa barang bukti ganja yang hendak diedarkan AS milik MM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus, ganja asal Aceh ini akan diedarkan di sejumlah kawasan Kabupaten Bandung seperti Soreang, Baleendah dan Ciwidey. Akibat perbuatannya tersebut, AS diganjar Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
"Modusnya, MM memerintahkan AS untuk menyebar paket kecil ganja dengan cara menempel atau simpan ganja di tempat yang sudah ditentukan," ujar Agus.
AS mengaku baru kali pertama melakoni kurir. Ia nyambi kurir ganja lantaran faktor ekonomi.
"MM masih saudara dengan tahanan di Lapas Jelekong. Ganja belum sempat saya jual dan saya hanya disuruh. Saya jadi kurir (ganja) karena gaji kurang," ucap AS yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan di toko alat kesehatan. (bbn/bbn)











































