Ridwan Kamil: Angkutan Online Silakan Beroperasi

Ridwan Kamil: Angkutan Online Silakan Beroperasi

Avitia Nurmatari - detikNews
Selasa, 17 Okt 2017 12:18 WIB
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil/Foto: Hakim Ghani
Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil kembali membuat pengumuman melalui media sosial terkait transportasi online. Ia menegaskan angkutan berbasis aplikasi atau online tidak dilarang di Kota Bandung.

Melalui akun instagramnya @ridwankamil, orang nomor satu di Kota Bandung itu mengunggah gambar berlatarbelakang ungu yang di dalamnya bertuliskan 'angkutan online di Kota Bandung tidak dilarang dan silakan tetap beroperasi'.

Dalam keterangan foto, pria yang tengah mempersiapkan diri untuk maju pada pertarungan Pilgub Jabar itu menjelaskan tidak ada larangan bagi angkutan online di Kota Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Angkutan online di Kota Bandung TIDAK dilarang dan silakan tetap beroperasi. Hasil konsultasi kami ke Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub adalah tidak ada pelarangan angkutan online. Yang ada adalah angkutan online harus menyesuaikan aspek administrasi dan legalnya dengan peraturan baru yang berlaku tanggal 1 November 2017. Sambil meng-update legalitasnya, layanan ke masyarakat tidak perlu dihentikan," tulis Emil.

"Masyarakat silakan memilih sendiri, bertransportasi konvensional atau online sesuai kenyamanan. Hatur Nuhun," kata Emil.

Pernyataan Emil tersebut sesuai harapan para sopir transportasi online di Bandung saat aksi damai di depan Gedung Sate, Senin (16/10). Para driver online roda dua dan empat meminta pemerintah untuk memperbolehkan beroperasi selama regulasi belum terbit. Mereka beralasan tidak memiliki pekerjaan lain untuk menghidupi keluarga. (avi/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads