"Dari perkara tersebut uang kita titipkan di BRI. Dan hari ini dikembalikan pada Pemkot Bandung selaku yang berhak," ujar Agus usai menyerahkan uang sitaan ke Pemkot Bandung di Pendopo Kota Bandung, Selasa (17/10/2017).
Uang ini dikembalikan Kejari Kota Bandung dari tujuh terpidana yang kasusnya sudah inkrah dengan hukuman penjara antara lima hingga tujuh tahun penjara. (Foto: Tri Ispranoto/detikcom) |
"Kita kejaksaan, pemerintah dan kepolisian berkomitmen membersihkan Kota Bandung dari upaya-upaya tindak pidana korupsi," ucap Agus menegaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sebuah upaya yang positif. Uang itu akan masuk ke kas daerah, masuk ke pos namanya lain-lain PAD yang sah. Contohnya untuk hal-hal di luar rutinitas masuk keranjang APBD dibahas oleh dewan," ujar Emil, sapaan Ridwan.
Kejari Kota Bandung mengembalikan uang sebesar Rp 9,4 miliar hasil sitaan dalam kasus bantuan sosial (bansos) Kota Bandung periode 2013-2015. (Foto: Tri Ispranoto/detikcom) |
Penyerahan tersebut ditandai dengan berkas berita acara yang ditandatangani oleh Kajari Kota Bandung Agus Winoto dan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. (bbn/bbn)












































Uang ini dikembalikan Kejari Kota Bandung dari tujuh terpidana yang kasusnya sudah inkrah dengan hukuman penjara antara lima hingga tujuh tahun penjara. (Foto: Tri Ispranoto/detikcom)
Kejari Kota Bandung mengembalikan uang sebesar Rp 9,4 miliar hasil sitaan dalam kasus bantuan sosial (bansos) Kota Bandung periode 2013-2015. (Foto: Tri Ispranoto/detikcom)