Sipol merupakan bagian dari proses penyelenggaraan pemilu. Seperti yang dirasakan Partai Demokrat Kota Cirebon, partai petahana di Kota Cirebon itu mendaftar saat menjelang penutupan, sekitar pukul 23.00 WIB.
"Kami bukan milih malam mendaftar. Tapi terpaksa daftar malam karena ini malam terakhir," kata Ketua Dewan Pertimbangan Cabang DPC Partai Demokrat Kota Cirebon, Nasrudin Azis yang saat ini berstatus sebagai Wali Kota Cirebon usai menyerahkan berkas pendaftatan di kantor KPU Kota Cirebon, Senin (16/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kumingkinan, karena ini hari terkahir jadi banyak yang akses. Sehingga sulit juga untuj diaksesnya. Tapi, tadi kita sudah mendaftar dan sudah memenuhi syarat. Data sudah masuk data sudah terverifikasi. Dan, sudah di atas ambang batas," ucapnya.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani awalnya ada 18 parpol yang mendaftar ke KPU. Namun, hanya satu parpol, yakni Partai Indonesia Kerja (PIKA) yang merupakan partai baru pada pilkada serentak tak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. Karena belum bisa menunjukkan bukti secara fisik.
"Ada 17 parpol yang sudah terdaftar di KPU Kota Cirebon. Sebanyak 10 parpol yang sudah terdaftar dan sesuai dengan data sipol, kemudian ada 5 parpol yang belum sinkron dengan sipol tapi sudah tanda terima, dan dua parpol belum tanda terima karena ada berkas yang masih belum lengkap tapi diberi kesempatan untuk dilengkapi selama 1x24 jam," katanya.
Ia menyebutkan, 10 parpol yang sudah lengkap dan sudah tanda terima yakni Perindo, PSI, Nasdem, PDI Perjuangan, Partai Berkarya, PKS, PPP, Gerindra, Golkar, dan PAN. Sementara 5 parpol yang masih kurang lengkap namun sudah memenuhi syarat minimal sesuai SE 580, yakni Partai Demokrat, PKB, PKPI, PBB, dan Hanura. Dan, dua parpol yang masoh diberi waktu untuk memenuhi syarat selama 1x24 jam sesuai SE 585 itu dua partai baru, yakni Partai Republik dan Partai Garuda.
(ern/ern)











































