"Kami akan tetap beroperasi sambil menunggu regulasi dikeluarkan. Kami minta pemerintah mengizinkan kami tetap beroperasi," kata koordinator aksi Andian Mulyaputra disela-sela audiensi dengan Pemprov Jabar di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (15/10/2017).
Menanggapi aspirasi itu, Kepala Dishub Jabar Dedi Taufik mengatakan, perizinan pengoperasian transportasi berbasis aplikasi ini merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggu aturan dari pusat. Itu imbauan bukan kaidah hukum, kita tidak ada surat edaran," tegas Dedi usai audiensi.
Ia menuturkan imbauan ini bukan berarti larangan melainkan hanya sosialisasi agar situasi di Jabar kondusif dan terkendali. Pihaknya tidak ingin dengan masih beroperasinya transportasi online memicu reaksi sopir konvensional.
"Intinya ini sosialisasi supaya kondusif. Kami sudah koordinasi dengan kepolisian untuk jaminan keamanan di lapangan," ungkap dia.
Dia mengaku sudah menampung semua aspirasi yang disampaikan sopir ojek dan taksi online. Pihaknya akan menyampaikan aspirasi itu kepada Kemenhub dan mendorong agar regulasi transportasi online ini bisa segera diterbitkan.
"Mari sambil berjalan (pembahasan regulasi) kita jaga situasi kondusif. Karena ini kewenangannya pemerintah pusat, bukan pemda," kata Dedi.
Sebelumnya, audiensi berlangsung kondusif. Sementara ribuan massa sopir transportasi berbasis aplikasi ini dengan sabar dan tertib menunggu perwakilan mengikuti audiensi di Gedung Sate. (avi/avi)