"Yang bersangkutan sudah 5 tahun melakukan bisnisnya ini," ucap Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jabar, Senin (16/10/2017).
Dalam menjalankan bisnisnya, kata Agung, JI memesan BBM kepada distributor di Jakarta. BBM lalu diantarkan menggunakan mobil tangki milik rekanan Pertamina berkapasitas 16.000 liter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BBM tersebut diantarkan ke kediaman JI di Dusun Patrol Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. BBM ditimbun pelaku di belakang kediamannya.
"BBM tersebut kemudian dijual kembali ke SPBU mini di Pangandaran. Dia menjual menggunakan mobil pikap," tuturnya.
Dalam menjual BBM tersebut, sambung Agung, pelaku memalsukan merek jenis BBM. Mogas 90 disampaikan Pertalite sementara Mogas 92 disampaikan Pertamax.
"Jadi bisa disebut ini pemalsuan merek. Mogas 90 dijadikan Pertalite dan Mogas 92 dijadikan Pertamax," tandasnya.
Petugas dari Ditreskrimsus Polda Jabar sendiri telah memeriksa kediaman JI yang dijadikan tempat penyimpanan BBM tersebut. Dari hasil pemeriksaan terbukti aktivitas yang dilakukan JI tidak berizin.
"Pertama aspek pengangkutan ada larangannya, lalu juga tidak boleh menimbun BBM. Kemudian tidak boleh menjual secara bebas tanpa izin, apalagi ini yang dijual Mogas tapi disebutkan Pertalite dan Pertamax," kata dia. (ern/ern)