"Ada tindak pidana pendistribusian BBM, penimbunan dan penjualan merek BBM yang dipalsukan. Semuanya tidak berizin," ucap Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung Jabar, Senin (16/10/2017).
Agung mengatakan aktivitas tersebut dilakukan di kediaman JI di Dusun Patrol, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. BBM ditimbun pelaku di belakang kediamannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menyatakan JI juga memalsukan merek BBM. JI yang membeli minyak jenis Mogas 90 dan 92 dari distributor di Jakarta menjual lagi dengan nama Pertalite dan Pertamax.
"Mogas 90 dijadikan Pertalite dan Mogas 92 dijadikan Pertamax," tandasnya.
Agung mengatakan JI sendiri merupakan anggota DPRD aktif di Kabupaten Pangandaran. Ia nyambi menjadi distributor BBM ilegal di Pangandaran.
"Ya jadi dia statusnya anggota dewan aktif di Pangandaran," tuturnya.
Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi menyatakan dalam kasus ini JI belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih perlu melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
"Kita masih akan gelarkan terlebih dahulu. Statusnya masih terlapor dulu," kata dia.
Polisi sendiri menyita barang bukti berupa mobil transportir milik rekanan Pertamina, mobil bak terbuka, sebundel dokumen nosel pengisian BBM.
(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini