"Awalnya memang berencana hadir hari ini, akan tetapi informasi dari pengacaranya yang bersangkutan berhalangan hadir dan baru bisa hadir hari Kamis," ucap Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Handrio di Mapolda Jabar, Senin (16/10/2017).
Handrio menyatakan Bupati Purwakarta itu dipanggil untuk menjadi saksi dalam laporan yang dilayangkan DPD Golkar Jabar. Penyidik membutuhkan keterangan dari Dedi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Kasus SK Bodong, Polda Jabar Periksa Dedi Mulyadi Pekan Depan
DPD Golkar Jabar melalui biro hukumnya melaporkan kasus penyebaran surat penetapan Ridwan Kamil sebagai bakal calon Gubernur Jabar ke Polda Jabar pada Senin (25/9) lalu. Belakangan diketahui, surat tanpa nomor, tanggal dan cap yang ditanda tangani oleh Setya Novanto dan Idrus Marham itu diduga bodong. Laporan tersebut diterima Polda Jabar dengan nomor laporan LP B/871/IX/2017/JABAR. (avi/avi)











































