Kapolres Sukabumi AKBP Syahduddi menyebutkan personel Propam awalnya menerima laporan dari warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku. Pelaku mengaku bisa mengurus permasalahan hukum yang mendera warga.
"Dia mengaku sebagai anggota polisi yang bisa mengurus dan menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dialami korban di kepolisian hingga ke kejaksaan. Kepada korban dia meminta sejumlah uang dengan nilai keseluruhan 21 juta rupiah," kata Syahduddi melalui sambungan telepon, Sabtu (14/10/2017).
Akbar menyamar sebagai polisi untuk memeras korban. (Foto: istimewa) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akbar berdomisili di Kampung Babakan, Desa Cikidang, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi. Polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 21 juta milik korban, korek api berbentuk pistol, sepatu dinas jenis PDL, tas ransel, tas koper, dan jaket.
"Pengakuan dia uang itu untuk kepentingan pribadinya. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana," ucap Syahduddi. (bbn/bbn)











































Akbar menyamar sebagai polisi untuk memeras korban. (Foto: istimewa)