Polda Jabar Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Mobil Pikap

Polda Jabar Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Mobil Pikap

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Sabtu, 14 Okt 2017 16:44 WIB
Polda Jabar Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Mobil Pikap
Polisi menunjukkan barang bukti hasil pencurian komplotan curanmor spesialis mobil pikap. (Foto: Tri Ispranoto/detikcom)
Bandung - Polda Jawa Barat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis mobil pikup. Sedikitnya 9 unit mobil pikap, digondol komplotan pelaku sepanjang tahun ini.

"Para pelaku ini telah melakukan aksi pencurian dengan menyasar mobil khususnya mobil bak terbuka (pikap)," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, Sabtu (14/10/2017).

Yusri mengatakan aksi pencurian itu dilakukan oleh komplotan pencuri asal Tasikmalaya. Pencurian dilakukan oleh 5 orang pria yaitu AS (39), AE (33), ZE (26), S (32) dan DK (31).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam menjalani aksinya, sambung Yusri, para pelaku menyewa minibus untuk mencari sasaran. Mereka menyasar wilayah Ciamis, Tasikmalaya hingga Pangandaran.

"Setelah ketemu sasarannya mobil pikap yang terparkir di jalan, baru dia melakukan aksinya. Dia menggunakan kunci astag atau leter T untuk membuka pintu," tutur Yusri.

Usai menggasak mobil hasil curiannya, pelaku kemudian kabur. Mobil hasil curian, kemudian dijual ke penadah. Ada lima orang penadah yang biasa bekerja sama dengan komplotan tersebut. Kelimanya yakni A (42), DP (42), M (43), SI (48) dan ADI (49).

"Barang dijual dengan harga yang beragam tergantung kondisi mobilnya. Tapi yang pasti di bawah harga pasaran," kata Yusri.

Para pelaku berhasil ditangkap pada awal bulan Oktober ini. Berdasarkan pengakuannya, sambung Yusri, komplotan pelaku sudah melakukan aksi pencurian selama satu tahun. Dalam kurun waktu Januari hingga Oktober tahun ini saja, para pelaku menggondol 9 unit mobil pikap.

"Seluruh barang bukti sudah kita sita," ujar Yusri.

Selain 9 mobil pikap hasil curian, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit minibus yang digunakan untuk mencari sasaran, astag, tang dan sarung tangan.

Para pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar. Ia dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian. Ancaman hukumannya tujuh tahun bui. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads