"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun," kata ketua majelis hakim Endratno Rajamai dalam jalannya sidang di ruang Utama Garuda, PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Kamis (12/10/2017) sore.
Kedua terdakwa hadir tanpa didampingi oleh kuasa hukum yang berhalangan hadir. Majelis memberikan waktu bagi keduanya untuk berkonsultasi kepada kuasa hukum selama tujuh hari ke depan. Setelah mendengarkan pembacaan vonis, keduanya tampak tegar dan menerima putusan majelis tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatan keduanya ini total kerugian mencapai lebih dari Rp 10 miliar. Sejumlah aset seperti belasan mobil dan sejumlah rumah serta tanah pun disita.
"Kerugian dikembalikan kepada para korban melalui JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ucap Endratno. (bbn/bbn)











































