Rumah tersebut dijadikan tempat penampungan benur oleh seorang pelaku berinisial D. Sewaktu penggerebekan ini berlangsung D tidak ada di tempat.
"Kasus ini adalah pengembangan dari tiga pelaku yang lebih dulu kita tangkap pada Selasa (10/10/2017) lalu. Satreskrim melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menemukan tempat penyimpanan benur milik pelaku berinisial D. Saat penggerebekan dilakukan si D ini sudah tidak berada di lokasi," kata Kapolres Sukabumi AKBP Syahduddi kepada detikcom melalui sambungan telepon, Kamis (12/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasi dari sejumlah saksi menyebut jika pelaku D yang tinggal di rumah tersebut sudah keluar rumah sebelum anggota kita melakukan penggerebekan. Saksi-saksi juga menyebut D baru tinggal ditempat itu 2 bulan," lanjut Syahduddi.
Belasan ribu benur tersebut kemudian dibawa dalam kantong plastik untuk dilepas liarkan di Palabuhanratu, Sukabumi. Pelaku dijerat Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (bbn/bbn)











































