Kosiah Jadi Tersangka Penyiram Minyak Panas ke Wajah Cucunya

Kosiah Jadi Tersangka Penyiram Minyak Panas ke Wajah Cucunya

Mukhlis Dinillah - detikNews
Kamis, 12 Okt 2017 17:57 WIB
Rachel menjalani perawatan di RSHS/Foto: dok. RS Hasan Sadikin
Bandung - Polisi menetapkan nenek Kosiah (69) sebagai tersangka tindak kekerasan terhadap cucunya Rachel Herliani (11). Nenek Kosiah terbukti dengan sengaja menyiram minyak panas ke wajah Rachel.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Niko N Adiputra mengatakan berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, nenek Kosiah terbukti melakukan KDRT terhadap Rachel. Meskipun nenek Kosiah tidak mengkuinya.

"Nenek Kosiah sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya. Tapi kami tidak mengejar itu. Dari bukti dan keterangan saksi-saksi cukup menguatkan bahwa nenek itu terbukti dan bisa kami tetapkan sebagai tersangka," kata Niko saat dihubungi via telepon genggam, Kamis (12/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan pihaknya sudah memeriksa enam saksi termasuk korban Rachel. Selain itu, sambung dia, berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka bakar tingkat tiga di bagian wajahnya akibat minyak panas.

"Memang dari visum itu ada luka bakar tingkat tiga itu berbahaya yang mengharuskan korban melakukan operasi 5 hari sekali," ungkap dia.

Baca Juga: Duh, Nenek Ceburkan Wajah Cucu Perempuannya ke Minyak Panas

Dia menjelaskan berdasarkan pra rekonstruksi, nenek Kosiah menyiram wajah Rachel dengan minyak panas. Rachel lalu terjatuh dan menyenggol panci berisi minyak panas hingga tumpah ke wajahnya.

"Apakah itu dicelup atau tidak, hasil pemeriksaan itu bukan kuali, itu panci kecil. Muka sesungguhnya tidak masuk ke sana, tapi sesaat sebelum mengenai wajah, itu disiramkan ke wajah, baru akhirnya terjatuh baru tumpah ke kepalanya," kata dia

Dia mengatakan akibat perbuatannya, nenek Kosiah saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Cimahi. Nenek Kosiah terancam hukum 10 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.

"Ancaman 10 tahun kita pakai undang - undang KDRT dan perlindungan anak. Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tentang KDRT, pasal 80 ayat 2 UU 17/2016 tentang, pasal 82 UU 17," ujar Niko. (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads