Razia Angkutan Online Hanya di Bandung, Ini Penjelasan Dishub Jabar

Razia Angkutan Online Hanya di Bandung, Ini Penjelasan Dishub Jabar

Mukhlis Dinillah - detikNews
Kamis, 12 Okt 2017 15:40 WIB
ilustrasi razia transportasi online/Foto: Mukhlis Dinillah
Bandung - Dinamika transportasi online akhir-akhir ini membuat Dishub Jawa Barat turun tangan melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) di lapangan. Langkah ini untuk menjaga situasi kondusif dan gesekan antara transportasi online dan konvensional.

Beberapa hari lalu, Dishub Jabar bersama kepolisian menggelar operasi di Bunderan Cibiru, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung. Operasi ini sebagai bagian dari imbauan kepada transportasi online untuk tidak beroperasi sementara waktu.

"Pada prinsipinya Dishub Jabar tidak punya kewenangan, membekukan, menindak apapun bentuknya karena ranah pemerintah pusat. Kemarin kita melakukan (operasi) hanya sekedar wasdal, itupun melibatkan kepolisian, karena undang-undang kita tidak boleh menindak apapun tanpa ada kepolisian," kata Humas Dishub Jabar Juddi saat dihubungi via telepon genggam, Kamis (12/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: Aparat Gabungan Razia Transportasi Online di Bandung

Ia menuturkan pihaknya hanya sekedar menyampaikan imbauan kepada transportasi berbasis aplikasi ini untuk tidak beroperasi hingga perizinan terbit. Pasalnya, sambung dia, pihaknya tidak bisa menindak lantaran tidak ada dasar hukum jelas.

"Jadi sebetulnya bagaimana kita tau itu online, kalaupun sudah dapat online tapi tidak bisa menindak karena tidak berizin. Hanya mengimbau saat ini taksi online jangan beroperasi dulu sampai izin keluar, supaya kondusif di lapangan," ungkap dia.

Dia mengatakan pihaknya mendesak pemerintah pusat segera mengeluarkan peraturan transportasi online. Sehingga, lanjut dia, Dishub Jabar bisa merancang payung hukum untuk menentukan sikap terhadap transportasi online.

"Revisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 diterbitkan 1 November. Setelah itu baru kita akan membentuk Pergub dll. Setelah proses berjalan kita bisa menindak karena punya payung hukum," tutur dia.

Diakuinya sejauh ini pihaknya memang baru melakukan wasdal di Kota Bandung. Namun, tidak menutup kemungkinan daerah lainnya juga dilakukan hal serupa oleh pemerintah setempat dengan sepengetahuan Dishub Jabar selaku pemegang kewenangan.

"Kalau daerah lain dilakukan kota kabupaten mungkin saja. Tapi kita dari Jabar sementara ini tidak melakukan itu. Kalaupun kami mengadakan, pasti menggaet dari dishub dan polisi daerah lain," kata Juddi.

"Kalau kemarin (wasdal) di Bandung, kebetulan saja kami ada di Bandung," menambahkan.

(avi/avi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads