Sebab hingga kini operasional angkutan online belum memiliki aturan resmi pasca dibatalkannya beberapa pasal dalam Permenhub Nomor 26/2017 tentang Taksi Online oleh Mahkamah Agung pada Agustus lalu.
Kepala Balai Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ) Wilayah III Dishub Jabar M Abduh Hamzah menjelaskan regulasi yang mengatur keberadaan transportasi online sepenuhnya ada di pemerintah pusat. Pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membekukan atau membolehkan transportasi online beroperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abduh mengungkapkan ada tiga usulan yang disampaikan ke pemerintah pusat terkait taksi online di Jabar. Pertama meminta Menteri Perhubungan segera menerbitkan aturan pasca dibatalkannya Permenhub 26/2017 dengan mengedepankan kesetaraan dan keadilan.
Kedua mengusulkan agar Menteri Komunikasi dan Informatika untuk melakukan penataan mengenai kebijakan dan pedoman teknis dalam penyediaan aplikasi online.
"Terakhir memohon kepada aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap taksi online demi menjaga kondusifitas, keamanan, ketertiban di masyarakat," kata Abduh.
Surat tersebut disampaikan ke Ketua Mahkamah Agung, Menko Maritim, Kapolri, Mendagri, Menhub, Ketua Komisi V DPR RI, Ketua DPRD Jabar dan Dirjen Perhubungan Darat.
Dia menambahkan, Dishub Jabar akan berusaha menegakkan aturan normatif untuk mengatur transportasi online di Jabar sesuai dengan hasil revisi Permenhub Nomor 26/2017. (bbn/bbn)