Simpan Benih Lobster, Dua Nelayan Diamankan Polisi di Sukabumi

Simpan Benih Lobster, Dua Nelayan Diamankan Polisi di Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikNews
Selasa, 10 Okt 2017 21:58 WIB
Penangkapan dua nelayan yang menyimpan benih lobster/Foto: Istimewa (Dok Satreskrim Polres Sukabumi)
Sukabumi - Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan dua orang nelayan berinisial DD alias Obet (33) dan SA alias Sansi (25) Selasa (10/10/2017) sore tadi. Mereka kedapatan menyimpan ribuan ekor benur atau benih lobster.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa ribuan ekor benur jenis Pasir dan Mutiara. Penangkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan oleh lima orang anggota Satreskrim hingga ke wilayah Ujung Genteng dan Cisolok.

"Sekitar pukul 06.00 WIB pagi tadi, saya dan lima orang personil melakukan penyelidikan terhadap pengadaan benur di daerah Kabupaten Sukabumi, kita mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang melakukan kegiatan penyimpanan benur di wilayah Ujung Genteng yang dibawa ke daerah Cisolok," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Dhoni Erwanto kepada detikcom melalui telepon selulernya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapat informasi itu polisi kemudian melanjutkan penyelidikan lanjutan di daerah Cisolok. Benar saja di salah satu rumah pelaku polisi menemukan tempat penyimpanan ribuan ekor benur, dua pelaku kemudian diamankan.

"Bibit lobster tersebut disimpan di kamar milik pelaku Obet, dalam melakukan aksinya itu dia bersama satu pelaku lagi bernama Sansi. Pelaku beserta barang bukti diamankan ke mako Polres Sukabumi," lanjut Dhoni.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain 1662 ekor benur jenis pasir dan 517 ekor benur jenis Mutiara. Benur itu kondisinya sudah dipisah-pisahkan dalam beberapa kantong yang berbeda.

"Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 UU RI No. 31 tahun 2004, tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 tahun 2009, tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004, tentang Perikanan," tutup Dhoni.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan dan penyelidikan termasuk mengejar pelaku lainnya berinisial D. Dari barang bukti tersebut polisi menyisihkan 162 ekor benur jenis pasir dan 97 ekor benur jenis mutiara untuk kepentingan barang bukti sementara untuk barang buktinya langsung dilepaskan oleh polisi bersama Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi.

pelepasan benih lobsterpelepasan benih lobster Foto: Istimewa (Dok Satreskrim Polres Sukabumi)
(avi/avi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads