Berdasarkan pantauan detikcom di bundaran Cibiru, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (10/10/2017), penindakan dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB.
Puluhan petugas gabungan ini menghentikan kendaraan roda empat dan roda dua. Setiap kendaraan diperiksa kelengkapan surat-surat kelengkapannya dan mengidentifikasi apakah pengemudi online atau bukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara ini kami tidak melakukan penilangan atau penurunan penumpang. Kami tadi temukan empat driver online termasuk polisi menindak kendaraan 10 kendaraan yang tak lengkap surat-suratnya," kata Abduh di lokasi.
Baca juga: Aparat Gabungan Razia Transportasi Online di Bandung
Dia menjelaskan pihaknya hanya memberikan imbauan kepada pengemudi online untuk tidak beroperasi sementara waktu hingga ada perizinan. Sebab, sambung dia, transportasi berbasis aplikasi sejauh ini statusnya ilegal.
"Kami minta jangan dulu bereperasi sampai perizinan keluar dari Kemenhub 1 November nanti," tutur dia.
Baca juga: Revisi Aturan Taksi Online Terbit 2 Pekan Lagi
Diakuinya pihaknya kesulitan melakukan pengawasan terhadap transportasi online. Pasalnya, sambung dia, tidak ada ciri-ciri khusus yang dimiliki angkutan berplat hitam tersebut.
"Tetap akan kami awasi sampai benar-benar keluar izinnya. Ini juga bagian dari tindaklanjut kita terhadap permintaan WAAT kemarin," kata Abduh.
Baca juga: Angkutan Online di Bandung Berhenti Beroperasi Selama 4 Hari (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini