"Untuk laporan terkait surat Golkar masih tetap proses lanjut. Kita juga sudah melayangkan surat panggilan ke Dedi Mulyadi sebagai ketua DPD Golkar," ujar Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Handrio via pesan singkat, Senin (9/10/2017).
Surat telah dikirimkan beberapa hari lalu. Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar memanggil Dedi untuk datang pada hari Senin 16 Oktober 2017 pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, kata Handrio, pihaknya masih akan meminta keterangan sejumlah saksi atas kasus tersebut. Baru ada satu orang yang diperiksa yakni pelapor yang juga ketua biro hukum DPD Golkar Jabar Agus Sihombing.
"Kita masih perlu mendengar keterangan dari para saksi," katanya.
DPD Golkar Jabar melalui biro hukumnya melaporkan kasus penyebaran surat penetapan Ridwan Kamil sebagai bakal calon Gubernur Jabar ke Polda Jabar pada Senin (25/9) lalu. Belakangan diketahui, surat tanpa nomor, tanggal dan cap yang ditanda tangani oleh Setya Novanto dan Idrus Marham itu diduga bodong. Laporan tersebut diterima Polda Jabar dengan nomor laporan LP B/871/IX/2017/JABAR. (ern/ern)











































