Kapolsek Garut Kota Kompol Uus Susilo mengatakan ketiganya masing-masing berinisial DT (20), DYT (20) dan seorang anak di bawah umur BA (16).
"Berdasarkan hasil laporan, bahwa telah terjadi pembobolan minimarket Jumat (6/10) malam, kemudian kami cek CCTV di minimarket tersebut. Memang betul ada aksi itu (pembobolan). Setelah diselidiki tertangkaplah satu pelaku berinisial BA," ucap Uus kepada wartawan di Mapolsek Garut Kota, Jalan Pasundan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (7/10/2017)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku membobol minimarket dengan cara naik ke atap, saat malam hari. kemudian menggergaji dan membuka atap minimarket. Kemudian pelaku masuk dan membawa sejumlah barang yang ada di dalam minimarket," katanya.
Rokok, cokelat batangan, minyak rambut dan parfum merupakan barang-barang yang digasak pelaku. Di hadapan polisi, ketiganya mengaku telah tiga kali melakukan pembobolan minimarket.
"BA menjadi dalang dari aksi pembobolan minimarket tersebut. Mereka tidak ngambil uang karena mungkin uangnya sudah disimpan oleh karyawan minimarket," ujarnya.
"Mereka mengaku sudah melakukan aksi ini sebanyak tiga kali di dua TKP berbeda, tapi masih di wilayah Garut Kota," kata Uus menambahkan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebuah gergaji yang digunakan untuk membobol minimarket. Ketiganya kini masih diperiksa polisi guna kepentingan penyelidikan.
"Untuk yang dua (DYT dan DT) hukumannya bisa sampai lima tahun kurungan. Untuk yang masih di bawah umur (BA) kita nanti koordinasikan dengan Bapas," tutur Uus. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini