Penggerebekan yang dipimpin Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Haryo Tejo dilakukan pada Jumat (6/10/2017) sore. Penjual obat tak berkutik saat didatangi polisi.
Polisi meminta penjual menunjukkan obat-obatan terlarang yang disembunyikan. Ditemukan puluhan butir obat keras. "Kita temukan 20 butir excimer dan 18 butir tramadol," ucap Haryo di sela-sela penggerebekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haryo mengatakan penggerebekan tersebut berawal dari adanya informasi penjualan obat-obatan keras secara bebas. Tim Satresnarkoba Polrestabes Bandung kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek tempat tersebut.
"Jadi warung ini warung biasa, ada juga jual obatnya. Tetapi saat kami lakukan pengecekan ternyata ada juga obat-obatan keras," tuturnya.
Selain menyita puluhan butir obat keras, polisi juga mengamankan dua orang penjual obat tersebut inisial BM (37) dan DM (21). Keduanya langsung dibawa ke Mako Satnarkoba Polrestabes Bandung untuk diperiksa.
Haryo menambahkan pemberantasan penjualan obat keras ini merupakan komitmen dari Polrestabes Bandung di bawah pimpinan Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo.
Sementara penjual obat BM mengaku tidak tahu menahu soal obat tersebut. Hanya saja, selama ini obat tersebut memang laku.
"Memang banyak yang beli. Sehari banyak yang bolak balik. Saya enggak tahu itu obat apa, tapi kalau nanya ke yang beli, katanya penghilang nyeri," katanya.
(ern/ern)