Kunjungan Komisi II, Ormas di Jabar Minta Perppu 2/2017 Dibatalkan

Kunjungan Komisi II, Ormas di Jabar Minta Perppu 2/2017 Dibatalkan

Mochamad Solehudin - detikNews
Kamis, 05 Okt 2017 18:32 WIB
Kunjungan Komisi II, Ormas di Jabar Minta Perppu 2/2017 Dibatalkan
Foto: Mochamad Solehudin
Bandung - Sejumlah Ormas di Jawa Barat meminta pemerintah membatalkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Pasalnya, mereka menilai penerbitan Perppu tersebut tidak ada urgensinya.

Penolakan itu terungkap dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (5/10/2017). Kunjungan kerja itu dilakukan untuk mendengar masukan dari semua ormas tentang Perppu Ormas.

Hadir dalam pertemuan itu, Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa, Kepala Kesbangpol Jawa Barat Rudy Gandakusuma dan juga perwakilan sejumlah ormas termasuk ormas Islam di Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mayoritas perwakilan ormas yang hadir seperti Muhammadiyah, Persatuan Umas Islam, Angkatan Muda Siliwangi (AMS), Paguyuban Pasundan dan organisasi masyarakat lainnya menolak penerbitan Perppu Ormas tersebut.

Sekjen AMS Denda Alamsyah melihat tidak ada situasi genting sehingga harus dikeluarkannya Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas. Selain itu perlu kajian matang bila Perppu ini benar-benar disahkan.

"Saya merasakan kegelisahan yang sama. Dulu kita pernah merasakan pasal-pasal karet. Saya juga setuju Pancasila sudah final. Saya setuju ambil tindakan. Tapi kalau lihat Perppu ini belum ada yang genting," kata Denda, dalam pertemuan tersebut.

Kemudian, lanjut Denda, perlu ada kajian matang sebelum Perppu ini benar-benar disahkan. Selain itu perlu juga ada pengetatan dalam aturan pembentukan ormas. Sehingga masyarkat tidak seenaknya dalam membentuk ormas.

"Kalau ini (Perppu) diundangkan dan ternyata mudah melakukan pembubaran ormas ada cita rasa kekuasaan," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI Henry Yosodiningrat menghargai semua masukan yang disampaikan setiap perwakilan ormas. Menurutnya, pihaknya akan benar-benar mengkaji betul terkait Perppu Ormas ini agar tidak menjadi polemik di masyarkat.

"Saya sangat menghargai pendapat atau masukan yang disampaikan. Kita masih ada waktu untuk membahas manfaat atau mudaratnya Perppu ini. Saya sendiri belum mengatakan banyak manfaat atau mudarat saya belum. Kita dalami dulu," ucap Hendry.

Senada dengan Hendry, Anggota Komisi II DPR RI lainnya EE Mangindaan menyatakan perlu ada kajian kembali terkait Perppu ini. Pihaknya berjanji akan membahas Perppu ini di DPR.

"Kemungkinan (Perppu) juga akan ada revisi. (Intinya) kajian itu harus dikedepankan," katanya.

Selain itu, paling penting tambah dia, adanya Perppu ini tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. "Paling penting adalah jangan gaduh," ucapnya. (ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads