Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra mengatakan, kedua pria itu berinisial SU dan AS. Saat itu SU terkena operasi tangkap tangan (OTT) UPP Saber Pungli Kabupaten Cirebon saat melakukan transaksi pengurusan penerimaan sertifikat tanah Program Nasional Agraria (Prona) dengan AS yang satu kampung dengan SU.
"Iya, kemarin kita tangkap dua pelaku sekitar jam 13.00 WIB. Saat itu, kami mendapatkan informasi adanya penyerahan uang pungutan peserta Prona dari AS kepada SU," kata Risto dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (5/10/2017).
![]() |
Dari informasi yang didapatnya itu, sambungnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah SU yang berada di Blok Pakuan RT/RW 002/003 Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. "Ternyata benar, adanya penyerahan uang sebesar Rp 15.400.000 untuk biasa pengurusan tanah dari program Prona. Tim langsung mengamankan keduanya," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita periksa pelaku untuk mengetahui keterlibatan panitia yang lain," ucapnya.
(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini