Aking Saputra, Terdakwa Penistaan Agama Didakwa Pasal Berlapis

Aking Saputra, Terdakwa Penistaan Agama Didakwa Pasal Berlapis

Luthfiana Awaluddin - detikNews
Rabu, 04 Okt 2017 15:58 WIB
Foto: Luthfiiana Awaluddin
Karawang -
Beberapa kali membuat status yang diduga menistakan agama lain, Aking Saputra dipolisikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini (4/10), mantan direktur salahsatu anak perusahaan Podomoro Land itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Karawang, jalan Ahmad Yani, Kecamatan Karangpawitan, Karawang Barat, Rabu (4/10/2017).

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Lia Pratiwi mendakwa Aking dengan pasal berlapis yaitu pasal 156 a huruf a Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama, kemudian pasal 28 ayat 2 undang - undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Mantan direktur PT Tatar Kertabumi itu juga dijerat pasal 45 A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 undang undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan subsider pasal 156 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekitar April 2017 dan waktu yang lain, terdakwa berturut - turut menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok bersarkan suku, agama dan ras," ujar Ernawan, salah satu Jaksa Penuntut umum saat membacakan berkas dakwaan.

Sebulan kemudian, tepatnya pada 18 Mei 2017, Aking kembali membuat status di akun facebook miliknya. Menggunakan handphone pria itu menulis " Kenapa ya anak- anak di Indonesia zaman sekarang banyak kelewatan bodohnya kalau bicara komunisme. Apakah anak zaman sekarang tahu bahwa banyak tokoh PKI adalah pemuka agama (tentunya mayoritas dari Islam).

Kemudian terdakwa juga menulis status di akun facebooknya yang berbunyi "Kitab sucinya mengajarkan kebencian, makian, ancaman siksa neraka pedih, pembunuhan, hukum potong tangan, hukum rajam sampai mati".

Adik Junjunan Said, kuasa hukum Aking Saputra dari Kantor Hukum Admus Law Office enggan menanggapi tuntutan tersebut. "Kami meminta penangguhan penahanan karena klien kami sakit," ujar Adik saat ditemui detik usai sidang.

Adapun Aking Saputra dalam sidang itu nampak duduk lemas. Kepada majelis hakim ia mengaku menderita banyak penyakit. "Saya sakit jantung, gangguan ayaraf di tangan dan sulit tidur," kata Aking.

Sementara itu, hakim ketua Surachmat menyatakan akan mempelajari permintaan penangguhan penahanan terdakwa. "Apapun isinya, kami akan pelajari terlebih dahulu," ujar Surachmat.

Saat ini Aking masih ditahan di Lapas kelas II A Karawang. Berdasarkan pantauan detik, sidang perdana Aking Saputra berlangsung tertib. Namun lantaran menyedot perhatian massa, sidang itu dikawal ketat polisi. Satu truk dalmas penuh petugas terlihat di sidang itu.


(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads