Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo melalui Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Mariyono menjelaskan saat ini ada 72 titik CCTV yang terpasang di perempatan jalan di Kota Bandung. Kamera pengawas tersebut akan memantau aktivitas pengendara khususnya saat berada di lampu merah.
"Termasuk merekam apabila ada kendaraan yang melanggar. Yang bisa ditindak ini kendaraan yang berhenti," ucapnya saat ditemui di TMC Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jabar, Rabu (4/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mariyono menambahkan pengendara yang tertangkap kamera melanggar lalu lintas akan direkam. Petugas akan memotong gambar rekaman hingga terlihat nomor polisi kendaraan secara jelas.
"Potongan gambar itu menjadi barang bukti. Nanti kita cek ke Samsat untuk mengetahui identitas pengendaranya. Setelah diketahui alamatnya, baru kita datangi dan beri tindakan tilang," ucapnya.
Disinggung terkait kendaraan yang digunakan bekas, pinjaman atau kendaraan dari luar kota, polisi sudah menyiapkan cara untuk memberi penilangan.
"Kalau kendaraan bekas atau pinjaman kita tetap cek ke Samsat. Nanti diketahui dijualnya ke siapa dan dipinjamnya ke siapa. Sementara kalau dari luar kota, nanti kan terlihat dari layar, petugas yang di ruangan, nanti memberi tahu ke petugas di lapangan, nanti langsung ditindak di tempat," tandasnya. (err/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini