Kasatpol PP Kota Bandung Dadang Iriana mengatakan pihaknya sudah mendatangi lokasi pada Selasa (3/10/2017) sekitar pukul 20.00 WIB malam untuk melakukan pengecekan sesuai dengan aduan masyarakat.
"Kita datang ternyata sudah tutup. Tapi kita tidak hanya hari ini saja melakukan pemantauan. Seterusnya kita akan pantau," ujarnya kepada wartawan usai melakukan sidak ke sebuah tempat karaoke, Rabu (4/10/2017) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya mengimbau agar pengusaha bar tersebut tidak beroperasi dan menjual minol. "Tidak ada alasan mau sedang diproses izinnya, misal. Tetap harus tutup dulu sebelum izinnya keluar," katanya.
Sementara itu Apes, selaku Manajer Upstair mengungkapkan jika tempat tersebut sudah tutup sejak Senin 2 Oktober lalu saat warga melakukan protes. Penutupan dilakukan untuk melakukan perbaikan peredam suara.
"Kita sejak Senin tutup dulu. Kita melakukan perbaikan dan penambahan peredam suara agar tidak lagi dianggap menggangu warga karena menimbulkan suara musik yang berisik," ujar Apes kepada detikcom melalui sambungan telepon.
Terkait minol, Apes mengaku saat ini pihaknya sedang melakukan proses perizinan ke dinas terkait. Untuk mematuhi aturan yang ada pihaknya sementara ini tidak akan menjual minol.
"Kita stop dulu penjualan minol dan kembali pada kafe biasa sebelum izin benar-benar keluar," katanya.
Dalam kesempatan itu Apes meminta maaf pada warga sekitar yang selama ini merasa dirugikan. "Segala bentuk masukan akan kita terima, dan kita upayakan melakukan perbaikan ke depannya," tandas Apes. (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini