"Mulai besok kita sudah menerapkan tilang CCTV," ucap Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Mariyono di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jabar, Selasa (3/10/2017).
Mariyono mengatakan pihaknya memfokuskan kepada pelanggar di lampu merah. Jenis-jenis pelanggaran untuk sepeda motor seperti tidak menggunakan helm atau penumpang lebih dari satu orang. Sementara untuk roda empat, berhenti di ruang henti khusus (RHK) sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pelaksanaannya nanti, sambung Mariyono, polisi akan memperhatikan para pengendara melalui CCTV. Rekaman pengendara yang melanggar, akan dijadikan bukti bagi polisi melakukan penilangan.
"Nanti nomor polisinya akan kita potong dan nanti kita cari pemilik kendaraan melalui nomor polisi itu. Kita datangi nanti ke rumahnya," tandasnya.
Untuk langkah awal dalam penerapan tilang CCTV ini, Polrestabes Bandung akan bekerja sama dengan Pemkot Bandung. Polisi akan menggunakan CCTV yang dijalankan di Area Traffic Control System (ATCS) yang berada di Balai Kota Bandung.
"Dari segi kualitas gambarnya, yang dimiliki Pemkot Bandung lebih jernih. Sehingga saat kita crop buktinya, gambar lebih jelas. Setiap hari ada satu anggota yang siaga di Balai Kota," katanya. (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini