Informasi yang diberikan Kabidhumas Polda Jawa Barat Yusri Yunus, para pelaku berstatus warga Sukabumi. Penangkapan yang dilakukan merupakan pengembangan atas kasus serupa beberapa waktu lalu. Para pelaku masing-masing berinsial, WFA (28) seorang PNS, DS (41) berprofesi sebagai satpam dan WG (42).
Baca Juga: Polisi Tangkap Perakit Senpi Ilegal di Sukabumi dan Cianjur
"Mereka kita amankan pada Senin (2/10/2017), pengembangan dari empat pelaku yang sudah lebih dulu ditangkap. Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa 4 pucuk senjata api one shoot one gun dan 1 pucuk senjata api pen gun," kata Yusri dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (3/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu pelaku yakni WG diamankan di Kantor PU Binamarga Sukabumi, setelah WG kemudian berlanjut ke penangkapan dua pelaku lainnya. Saat diamankan mereka tidak melakukan perlawanan," lanjut Yusri.
"Kasusnya masih terus dikembangkan anggota Polres Cianjur, seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan petugas Satreskrim," imbuh Yusri.
Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur menangkap empat orang pelaku pembuat dan pemilik senjata api (Senpi) rakitan di wilayah Sukabumi dan Cianjur, Jawa Barat. Belasan senpi dan ratusan butir peluru diamankan polisi dari tangan para pelaku.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto sendiri mengapresiasi Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur yang telah berhasil mengungkap pembuat dan pemilik senjata api (senpi) rakitan di wilayah Sukabumi dan Cianjur, Jawa Barat
Tim penyidik Polda Jabar turun tangan ikut membantu Polres Cianjur guna kepentingan pengembangan. (avi/avi)