Polres Majalengka Gali Kasus Nata De Coco Campur Pupuk

Polres Majalengka Gali Kasus Nata De Coco Campur Pupuk

Sudirman Wamad - detikNews
Senin, 02 Okt 2017 14:12 WIB
Polisi segel pabrik makanan nata de coco yang diduga dicampur pupuk urea di Majalengka. (Foto: Istimewa)
Majalengka - Polres Majalengka tengah menggali penyelidikan kasus dugaan pembuatan nata de coco yang dicampur pupuk ZA yang diproduksi UKM Nata Citra Mandiri. Polisi terus mendalami keterangan pemilik UKM produk makanan tersebut.

Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Nata De Coco Dicampur Pupuk di Majalengka

Lantaran masih proses penyelidikan, polisi belum menetapkan status hukum kepada Abdurahman selaku pemilik pabrik nata de coco di Blok Trikolot RT 2 RW Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi memastikan pabrik itu sudah disegel. Pemilik pabrik menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Majalengka.

"Kita belum menahan pemiliknya, karena ini masih dalam proses penyelidikan," kata Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari kepada detikcom via pesan singkat, Senin (2/10/2017).

Baca juga: Nata De Coco Bercampur Pupuk di Majalengka Diedarkan ke Cirebon

Menurut Rina, jika terbukti bersalah, pemilik pabrik dapat disangkakan melanggar Pasal 135 dan atau Pasal 136 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya 2 hingga 5 tahun penjara.

Polisi menunggu hasil uji laboratorium dari BPOM berkaitan nata de coco bercampur pupuk.

Baca juga: Heboh Nata de Coco Campur Pupuk Urea di Majalengka, Ini Kata Pakar (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads