Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Nata De Coco Dicampur Pupuk di Majalengka
Lantaran masih proses penyelidikan, polisi belum menetapkan status hukum kepada Abdurahman selaku pemilik pabrik nata de coco di Blok Trikolot RT 2 RW Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita belum menahan pemiliknya, karena ini masih dalam proses penyelidikan," kata Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari kepada detikcom via pesan singkat, Senin (2/10/2017).
Baca juga: Nata De Coco Bercampur Pupuk di Majalengka Diedarkan ke Cirebon
Menurut Rina, jika terbukti bersalah, pemilik pabrik dapat disangkakan melanggar Pasal 135 dan atau Pasal 136 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya 2 hingga 5 tahun penjara.
Polisi menunggu hasil uji laboratorium dari BPOM berkaitan nata de coco bercampur pupuk.
Baca juga: Heboh Nata de Coco Campur Pupuk Urea di Majalengka, Ini Kata Pakar (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini