"Sudah sering disampaikan, hindari perbuatan yang melanggar hukum atau segala bentuk tindak pidana. Kita enggak ada kompromi," ucap Hendro saat ditemui di Mapolrestabes Bandung Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (29/9/2017).
Perbuatan pidana yang dilakukan anggota Polri, sambung Hendro, bukan saja merugikan institusi. Perbuatan pidana juga dapat merugikan diri sendiri bahkan keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai anggota Polri, kata Hendro, anggota Polrestabes Bandung sudah diingatkan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana mestinya.
"Sebagai anggota, kita harus melaksanakan tugas semestinya menjadi pengayom masyarakat. Sama saja, apabila polisi melakukan pidana, akan dihukum," kata dia.
Tiga anggota Polrestabes Bandung yaitu Aiptu K, Ipda M, Bripka R ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Jabar. Ia ditangkap bersama Aiptu Y berdinas di Polda Jabar. Mereka diciduk lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Aiptu K, Ipda M dan Aiptu Y disergap polisi saat hendak pesta sabu di salah satu vila di Kota Bandung, Selasa (26/9). Sehari setelah itu, polisi menangkap Bripka R di kediamannya. (avi/avi)











































