Harga itu dipukul rata oleh pihak desa selaku pengelola Prona kepada pemilik tanah. "Pemilik tanah 45 meter persegi dengan yang punya tanah 500 meter persegi masa harga tebusnya sama? Tentu saya keberatan, begitu juga dengan warga lainnya," kata Abah Omi (52), warga setempat, kepada detikcom, Jumat (29/9/2018).
Warga mengaku sebetulnya tidak keberatan dengan harga tersebut, namun Abah Omi meminta pihak desa atau BPN menjelaskan penggunaan uang. "Warga tahunya memang itu sertifikat gratis, tapi kita berhak tahu untuk apa saja penggunaan uang itu," ujar Abah Omi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin saya berniat mau ngambil karena diberi kertas pengambilan oleh pihak desa, tahu-tahu pas mau ambil disuruh bayar Rp 198 ribu akhirnya saya nggak jadi ngambil," kata Sukirman.
Bahkan, sambung Sukirman, ada warga pemegang sertifikat yang diundang untuk menghadiri acara Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, namun setelah pulang dari acara tersebut sertifikatnya diambil lagi oleh pihak desa.
"Ada warga yang disuruh pegang sertifikat, pas pulangnya sertifikat disuruh dikembalikan lagi, karena belum dibayar. Ada juga yang saat acara presiden itu pegang sertifikat orang, intinya disuruh asal pegang aja," ucap Sukirman.
![]() |
"Terkait adanya keluhan dari warga Desa Bencoy, kita akan memanggil kepala desa yang bersangkutan. Saya baru dengar tentang itu (keluhan)," kata Kepala ATR BPN Sukabumi Syafrian Himawan di kantornya.
"Kalau dari pihak kami (BPN), saya jamin tidak ada pungutan terkait Prona. Kalau sampai ada, dan terbukti oknum di kita, saya akan pecat," ucap Syafrian menambahkan. (bbn/bbn)