"Jadi berbeda dengan narkotik, kalau ini termasuk obat-obatan keras golongan G," ucap Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Haryo Tejo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (28/9/2017).
Lantaran bukan termasuk jenis narkotik, polisi menjerat pengedar 'Pil X' dengan Undang-undang Kesehatan. NA disangkakan melanggar Undang-Undang Kesehatan Pasal 53 ayat 1 jo Pasal 196 jo Pasal 197 KUHPidana. I mengaku menjual pil eximer dengan harga Rp 10 ribu untuk empat butir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sopir Angkot di Bandung Menyambi Pengedar 'Pil X'
Dia menjelaskan 'Pil X' dilarang beredar bebas. Bahkan izin edar dari pil tersebut sudah dicabut.
"Pil ini termasuk obat-obatan keras golongan G. Sesuai aturannya, obat-obatan ini memang dilarang beredar," ujarnya.
Menurut Haryo, 'Pil X' hampir serupa dengan pil PCC. Obat itu dapat menimbulkan efek serupa dengan efek yang ditimbulkan oleh obat PCC.
"Sebenarnya itu obat penenang, tapi kalau dosisnya berlebihan ya berbahaya. Efeknya kelemahan berfikir, kebodohan, kemalasan dan perilaku yang tidak wajar. Hampir mirip PCC," tutur Haryo. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini