Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Nina Yuningsih menyatakan secara aturan mahar politik tidak diperbolehkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Pilkada.
"Kalau dari Undang-Undang Pilkada terkait (mahar politik) itu tidak diperbolehkan. Kalau terbukti nanti bagian badan pengawas (yang melakukan tindakan)," kata Nina saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (28/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada mahar politik yang dilakukan bisa didiskualifikasi kalau itu terbukti," katanya.
Dia mengaku tidak bisa melakukan banyak hal untuk mencegah adanya pemberian mahar politik. Karena menurut dia perlu ada kesadaran dari semua pihak khususnya para bakal calon yang akan maju bertarung dalam Pilkada untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
"(Pemberian mahar politik) itu kesadaran dia (para bakal calon). Kesadaran dari calon-calon itu (sendiri untuk tidak memberikan mahar politik kepada partai). Tapi yang jelas kalau sudah ada di undang-undang artinya (mahar politik) tidak diperbolehkan," tandasnya.
Untuk diketahui, larangan pemberian mahar politik tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Pilkada. Dalam pasal 47 ayat 1 undang-undang tersebut disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan apapun dalam proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
Kemudian, dalam ayat 2 disebutkan juga apabila partai atau gabungan partai politik terbukti menerima imbalan sesuai ayat 1 akan mendapat sanksi dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. (ern/ern)











































