"Tentunya kalau memang benar terbukti itu sudah masuk pidana melanggar Undang-Undang Narkotik. Setelah sidang pidana, nanti juga ada sidang di sini," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (28/9/2017).
Baca juga: Polda Jabar Ciduk 4 Oknum Polisi Diduga Pemakai Sabu
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau terbukti pidananya kena, sidang kode etiknya juga akan dilakukan. Ancamannya bisa sampai dipecat," kata Hendro menegaskan
Jika ternyata mereka tidak terbukti pidana, sanksi tetap diterapkan. Mereka yang tidak bersalah akan menjalani sidang disiplin dengan ancaman penangguhan gaji, penundaan kenaikan pangkat dan jabatan.
"Karena bagaimana pun mereka ada di situ saat itu, untuk apa? Jadi kalau tidak terbukti, sidang disiplin tetap akan dilaksanakan," ujar Hendro.
Baca juga: Kapolrestabes Bandung tak Akan Lindungi Anggotanya yang Nyabu
Personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Jabar menciduk tiga anggota Polrestabes Bandung yaitu Aiptu K, Ipda M dan Bripka R. Polisi juga menangkap anggota Polda Jabar, Aiptu Y. Mereka diciduk lantaran terlibat dalam penyalahgunaan sabu.
Aiptu K, Ipda M dan Aiptu Y disergap polisi saat hendak pesta sabu di salah satu vila di Kota Bandung, Selasa (26/9). Sehari setelah itu, polisi menangkap Bripka R di kediamannya. Polisi menyita barang bukti berupa empat gram sabu dan alat isap. (bbn/bbn)