Ini Pemicu Tukang Kebun Bantai Bocah Cianjur

Ini Pemicu Tukang Kebun Bantai Bocah Cianjur

Syahdan Alamsyah - detikNews
Kamis, 28 Sep 2017 12:37 WIB
Pelaku memperlihatkan gagang pacul di hadapan polisi. Benda tersebut digunakan pelaku menganiaya bocah usia 14 tahun. (Foto: istimewa)
Cianjur - Seorang anak, inisial H (14), tewas dianiaya Harun Al Rasyid. Penjaga kebun dan peternakan ini membantai bocah pria asal Kabupaten Cianjur tersebut menggunakan kayu gagang pacul. Apa pemicunya?

Berdasarkan keterangan kepada polisi, pelaku beralasan aksi durjananya tersebut lantaran kesal kepada korban. Harun menuding H kerap mencuri di lahan perkebunan.

"Pemilik perkebunan dan peternakan itu menegur pelaku karena ada barang yang hilang. Mungkin karena atas dasar itu pelaku kemudian mendatangi korban lalu melakukan penganiayaan," kata Wakapolres Cianjur Kompol Santiadji Kartasasmita kepada detikcom, Kamis (28/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban merupakan warga Desa Sukakerta, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Akibat penganiayaan oleh Harun, korban mengalami luka di sekujur tubuh. Nyawa H tak tertolong selagi pengobatan di rumahnya.

Hasil penyelidikan polisi, ternyata korban sudah beberapa kali mencuri barang berharga di area perkebunan yang dijaga pelaku. Barang yang raib digondol korban antara lain laptop, mesin pompa air dan peralatan perkebunan.

"Hasil lidik memang korban ini terbukti mencuri," ucap Adji.

Baca juga: Kerap Mencuri, Anak 14 Tahun Dianiaya Penjaga Kebun hingga Tewas

Senada diungkap Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Benny Cahyadi. Benny menjelaskan jika korban dianiaya pelaku gara-gara mencuri sejumlah barang milik perkebunan.

"Jadi pemiliknya sering merasa kehilangan barang, si pelaku kemudian mendapati barang-barang itu ada di korban. Pelaku marah kemudian menganiaya korban hingga meninggal dunia," tutur Benny.

Polisi menyesalkan perbuatan pelaku yang main hakim sendiri. Semestinya, sambung Benny, pihak perkebunan berkoordinasi dengan kepolisian.

"Harusnya mereka lapor polisi, karena tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan secara hukum apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain," ucap Benny.

Polisi sudah meringkus pelaku penganiayaan. Kini Harun mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur guna proses hukum lebih lanjut. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads