KPAID Tasikmalaya Kawal Proses Rehabilitasi Pemilik 'Pil X'

KPAID Tasikmalaya Kawal Proses Rehabilitasi Pemilik 'Pil X'

Deden Rahadian - detikNews
Rabu, 27 Sep 2017 17:18 WIB
Salah satu korban 'Pil X' saat menjalani perawatan di rumah sakit. (Foto: Deden Rahadian)
Tasikmalaya - Pemilik 'Pil X', R (16), bebas dari tuntutan hukum. Anak lelaki putus sekolah itu tetap dalam pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya selama rehabilitasi dan pembinaan di pesantren.

Sebanyak 12 anak mengalami kejang-kejang usai menelan obat eximer atau 'Pil X' yang diperoleh dari R. Akibat kejadian tersebut, R sempat menjalani pemeriksaan di Polresta Tasikmlaya.

Baca juga: Tidak Ditahan, Pemilik 'Pil X' di Tasikmalaya Dibina ke Pesantren

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai menjalani pemeriksaan tiga hari di kantor polisi, R dibawa pulang KPAID Tasikmalaya. Hasil kesepakatan dengan orang tua korban, tokoh masyarakat dan pemerintah daerah, R akan dibina di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Tasikmalaya.

"Hari ini seperti yang disepakati dengan keluarga dan masyarakat, dia akan dibawa ke ponpes," kata Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto di Mapolresta Tasikmalaya, Rabu (27/9/2017).

R yang putus sekolah saat SMP ini harus menempuh pendidikan formal serta agama di pesantren agar tidak masuk pergaulan bebas. Selain itu, R akan menjalani pendampingan dari psikolog guna memulihkan kejiwaannya.

"Kita akan fasilitasi sekolah Paket B, gratis. Terpenting anaknya (R) mau," ucap Ano.

Baca juga: Seluruh Anak yang Telan 'Pil X' di Tasikmalaya Sudah Pulang dari RS

Polisi menyatakan R bebas dari tuntutan hukum karena tidak memenuhi unsur pidana. Selain pertimbangan masih anak usia sekolah, R tidak berniat mengedarkan obat keras eximer atau 'Pil X'.

Pil tersebut bukan termasuk narkotik. "Kita sampaikan juga bahwa dia tidak memenuhi unsur. Dia juga tidak ada niat edarkan. Kita koordinasi dengan KPAI, ya hasilnya dia masuk ke ponpes," ucap Kasatnarkoba Polresta Tasikmalaya AKP Hamzah Badru.

Tatang Abdurahman, ayah kandung R, mengaku lega anaknya tersebut tidak ditahan polisi. Dia berkisah bahwa selepas putus sekolah itu R memilih bekerja di toko kelontong.

"Alhamdulillah sudah dibantu aparat. Dia enggak pernah gaul aneh setiap harinya. Dua bulan ini dia nganggur," kata Tatang.

Proses penjemputan R disaksikan camat dan polisi serta tokoh masyarakat Kecamatan Pagerageung. Seluruh elemen yang datang menandatangani kesepakatan pemulangan R. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads