Sebanyak 12 anak mengalami kejang-kejang usai menelan obat eximer atau 'Pil X' yang diperoleh dari R. Akibat kejadian tersebut, R sempat menjalani pemeriksaan di Polresta Tasikmlaya.
Baca juga: Tidak Ditahan, Pemilik 'Pil X' di Tasikmalaya Dibina ke Pesantren
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini seperti yang disepakati dengan keluarga dan masyarakat, dia akan dibawa ke ponpes," kata Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto di Mapolresta Tasikmalaya, Rabu (27/9/2017).
R yang putus sekolah saat SMP ini harus menempuh pendidikan formal serta agama di pesantren agar tidak masuk pergaulan bebas. Selain itu, R akan menjalani pendampingan dari psikolog guna memulihkan kejiwaannya.
"Kita akan fasilitasi sekolah Paket B, gratis. Terpenting anaknya (R) mau," ucap Ano.
Baca juga: Seluruh Anak yang Telan 'Pil X' di Tasikmalaya Sudah Pulang dari RS
Polisi menyatakan R bebas dari tuntutan hukum karena tidak memenuhi unsur pidana. Selain pertimbangan masih anak usia sekolah, R tidak berniat mengedarkan obat keras eximer atau 'Pil X'.
Pil tersebut bukan termasuk narkotik. "Kita sampaikan juga bahwa dia tidak memenuhi unsur. Dia juga tidak ada niat edarkan. Kita koordinasi dengan KPAI, ya hasilnya dia masuk ke ponpes," ucap Kasatnarkoba Polresta Tasikmalaya AKP Hamzah Badru.
Tatang Abdurahman, ayah kandung R, mengaku lega anaknya tersebut tidak ditahan polisi. Dia berkisah bahwa selepas putus sekolah itu R memilih bekerja di toko kelontong.
"Alhamdulillah sudah dibantu aparat. Dia enggak pernah gaul aneh setiap harinya. Dua bulan ini dia nganggur," kata Tatang.
Proses penjemputan R disaksikan camat dan polisi serta tokoh masyarakat Kecamatan Pagerageung. Seluruh elemen yang datang menandatangani kesepakatan pemulangan R. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini