Staf Kena OTT Polda Jabar, Ini Penjelasan Resmi Pihak Imigrasi

Staf Kena OTT Polda Jabar, Ini Penjelasan Resmi Pihak Imigrasi

Syahdan Alamsyah - detikNews
Selasa, 26 Sep 2017 18:24 WIB
Barang bukti/foto: istimewa
Bandung - Petugas Tipidkor Kriminal Khusus Polda Jawa Barat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Jawa Barat. Dua orang calo dan seorang pegawai Kantor Imigrasi yang diduga terlibat praktik percaloan diamankan polisi berikut uang tunai sebesar Rp7.200.000.

Agung Sampurno selaku Kabag Humas dan Umum Direktorat Jendral Imigrasi (Ditjenim) menjelaskan jika staf Kasubsi Lalintuskim bernama Bambang Priambodo (BP) yang terlibat Pungutan Liar (Pungli) telah dinonaktifkan dari jabatannya.

"Surat penonaktifan Saudara BP dibuat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri, tujuannya adalah untuk membantu kelancaran proses penyidikan yang sedang berlangsung," tulis Agung dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (26/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus pungli pembuatan paspor seperti yang dilakukan oleh pelaku berinisial R dan ER atau PU yang telah ditangkap sebelumnya, diduga bekerjasama dengan oknum petugas Imigrasi Sukabumi. Modus yang dilakukan calo tersebut adalah dengan memungut biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di luar yang ditetapkan.

"Proses terjadinya peristiwa pungli tersebut hingga saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik Polri. Kantor Imigrasi Sukabumi sejak awal penyelidikan telah memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk kelancaran penyidikan," lanjutnya.

Padahal ditegaskan Agung, upaya Ditjen Imigrasi untuk menanggulangi Pungli kepada pemohon paspor baik WNA ataupun WNI telah lama diterapkan oleh pihak keimigrasian. Untuk pembuatan paspor misalnya, proses antrian permohonan dilakukan dengan menggunakan aplikasi antrian permohonan paspor dan melalui WhatsApp, dimana masyarakat tidak perlu lagi mengantri yang berpotensi dimanfaatkan oleh para calo.

"Kita menerapkan teknologi informasi baik sejak awal permohonan hingga proses pembayaran biaya PNBP yang dilakukan langsung melalui Bank Persepsi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah melalui proses elektronik. Penggunaan teknologi informasi tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan terjadinya direct contact dengan petugas imigrasi sehingga akan menghindari terjadinya pungli," bebernya.

Kepada masyarakat pihak Imigrasi juga menghimbau untuk tidak menggunakan jasa pembuatan paspor melalui calo, selama data dan identitas diri yang dimiliki adalah benar dan valid maka tidak perlu khawatir tidak mendapatkan paspor.

"Apabila ditemukan adanya pungutan yang melebihi biaya PNBP yang ditetapkan maka dapat segera dilaporkan langsung kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat atau media lainnya seperi aplikasi LAPOR atau Tim Saber Pungli baik yang ada pada tingkat daerah, wilayah atau pusat," tutup dia. (avi/avi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads