"Dalam satu bulan, pelaku bisa menghasilkan tujuh ton bumbu dapur. Lalu bumbu dapur ini dia jual satu kilogramnya sebesar 26 ribu rupiah," ucap Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (26/9/2017).
IS menjalankan bisnis curang ini di kediamannya, Desa Banjar, Kabupaten Cirebon, Jabar. IS memproduksi aneka bumbu dapur serbuk berupa cabai, merica, ketumbar dan cupat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Polda Jabar Ungkap Pengoplos Bumbu Dapur Bahan Limbah Pasar
Aneka bumbu dapur dioplos menggunakan zat pewarna, bahan makanan lain hingga limbah cabai dan merica. Bahan campuran itu didapat IS dengan cara membeli.
"Dia cari bahan oplosannya itu di pasar-pasar. Ia jemur, dikeringkan, lalu dicampur dengan bahan yang asli," ucap Agung.
Agung menyebut praktik dilakoni IS ini termasuk pelanggaran hukum. Tersangka mengoplos bumbu dapur tanpa memedulikan efek yang akan ditimbulkan setelah dikonsumsi masyarakat.
"Ini tentunya merugikan. Mencari untung tetapi yang dijual enggak layak," ujar Agung. (bbn/bbn)











































