Terbaru, 12 anak di Tasikmalaya mengalami kejang-kejang setelah menelan pil eximer atau disebut 'Pil X' dengan jumlah banyak. Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim menyebut 'Pil X' merupakan obat penenang atau anti depresi.
"Bisa THD (Trihexyphenidyl) atau haloperidol isinya. Keduanya memang obat-obat anti depresi (obat penenang) tapi bukan termasuk golongan narkotika atau psikotropika," kata Abdul saat dihubungi detikcom, Selasa (26/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan peredaran obat yang menyasar anak-anak ini menjadi perhatian BBPOM Bandung. Pihaknya bakal memperketat pengawasan di lapangan dengan mengecek apotek-apotek tempat penjualan obat penenang itu.
Baca Juga: Mengenal 'Pil X' yang Ditelan 12 Anak di Tasikmalaya
Menurutnya obat eximer ini masuk dalam daftar G. Artinya, sambung dia, obat tersebut dapat dibeli di apotek, namun harus atas saran dokter.
"Hari ini teman-teman menyebar ke beberapa wilayah di Jabar untuk melakukan pengawasan. Terutama mengecek sarana legal seperti apotek resmi," ungkap dia.
Abdul menuturkan pihaknya akan bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan polisi untuk mengusut dan mengawasi peredaran obat-obatan ini. Ia juga meminta peran orang tua ditingkatkan.
"Ini tugas bersama, kami membutuhkan pengawasan orang tua terhadap anak-anaknya. Apakah ada kelainan tidak seperti biasanya. Harus waspada jangan sampai mengenal obat-obatan seperti itu," kata Abdul.
(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini