Baca juga: Polisi Periksa Pemilik 'Pil X' yang Ditelan 12 Anak Tasikmalaya
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung Abdul Rahim mengaku belum melihat langsung sampel 'Pil X'. Namun, secara kasat mata, kata dia, obat itu merupakan obat eximer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pil eximer termasuk obat penenang atau antidepresi. Ia menyebut obat keras itu bukan termasuk golongan narkotik dan psikotropika.
"Bisa THD (trihexyphenidyl) atau haloperidol isinya. Keduanya memang obat-obat anti depresi (obat penenang) tapi bukan termasuk golongan narkotik atau psikotropika," tuturnya.
Baca juga: Heboh 'Pil X' Hingga PCC, Apoteker Ditantang Lebih Profesional
Abdul mengatakan pil eximer berbahaya apabila disalahgunakan dan dikonsumsi secara berlebihan. Efek samping dari mengonsumsi pil eximer berlebihan bisa menyebabkan hilang kontrol hingga bertingkah seperti tidak waras.
"(Efeknya) seperti orang gila, menyerupai PCC. Membuat orang rileks berlebihan jadi enggak bisa mengendalikan tubuhnya. Sampai menjulurkan lidah seperti itu karena itu indikasi konsumsi berlebihan," ucap Abdul.
Dia menuturkan eximer masuk daftar G, sehingga dapat dibeli dari apotek-apotek resmi. Guna mendapatkannya di apotik harus memiliki resep dokter.
"Sebenarnya ini termasuk obat daftar G, termasuk obat keras yang peruntukannya harus resep dokter. Dijual di apotek ada," katanya.
Baca juga: Ngeri! Efek 'Pil X' di Tasikmalaya Bikin Korban Julurkan Lidah
BBPOM Bandung sudah menerjunkan tim untuk mengecek anak-anak korban pil eximer di Tasikmalaya. Sampel 'Pil X' bakal diuji laboratorium.
"Kita lagi menurunkan orang ke Tasikmalaya supaya koordinasi di sana melihat dari mana asalnya, sampelnya seperti apa. Bila perlu kita pengujian laboratorium," ujar Abdul. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini