Kasatnarkoba Polresta Tasikmalaya AKP Hamzah Badru menyebutkan pil eximer atau 'Pil X' termasuk obat golongan keras. Dia memastikan pil eximer ini bukan narkotik.
"Obat jenis eximer bukan narkotik, bukan psikotropika juga," kata Hamzah di Mapolresta Tasikmalaya, Senin (25/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan 'Pil X' bisa diperoleh dengan syarat harus ada resep dokter. R diketahui putus sekolah itu statusnya sebagai terlapor.
"Bukan pelaku, tapi terlapor. Karena tidak ada unsur mengedarkan. Obat ini harus resep dokter, dia dapat dari Bekasi," ujar Hamzah.
Berdasarkan keterangan kepada polisi, R mengaku membeli 'Pil X' di Bekasi. "Obat ini nahan rasa sakit dan penenang. Ia beli supaya bisa tidur," kata Hamzah.
Baca juga: 'Pil X' yang Ditelan Anak-anak di Tasikmalaya akan Dicek Lab
Di hadapan polisi, R mengaku membeli 35 pil eximer dari salah satu apotek di kawasan Bekasi sebelum pulang kampung ke Tasikmalaya. Setelah tiba di Tasikmalaya, R memberikan 'Pil X' kepada teman-temannya. Pil oranye itu ditelan mereka karena menyangka untuk penambah stamina.
"Saya juga baru mencoba," ucap R yang putus pendidikan hingga SMP ini.
Dia mengaku memberikan pil tersebut saat teman-temannya futsal. "Teman saya pada enggak tahu obat itu," kata R menambahkan
Tercatat 12 anak usia 12-16 tahun kejang dan muntah usai mengonsumsi 'Pil X'. Bahkan efek pil itu membuat beberapa orang jadi meracau dan menjulur-julurkan lidah. Kini empat anak masih menjalani perawatan di rumah sakit. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini