Komplotan Calo Imigrasi Sukabumi Terbitkan 20 Paspor Sebulan

Komplotan Calo Imigrasi Sukabumi Terbitkan 20 Paspor Sebulan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 25 Sep 2017 16:55 WIB
Ekspos Calo Paspor di Sukabumi/Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung - Ditreskrimsus Polda Jawa Barat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap satu pegawai Imigrasi Sukabumi dan dua orang calo yang diduga pungli terhadap pemohon paspor. Dalam satu bulan, para pelaku mampu membuat 20 paspor.

"Melalui aktivitas percaloan ini, para pelaku dalam sebulan mampu membuat 20 paspor," ucap Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jabar, Senin (25/9/2017).

Baca Juga: Diduga Pungli, Satu Pegawai Imigrasi Sukabumi dan 2 Calo Diamankan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung mengatakan praktik percaloan ini dilakukan Rudi, Ence Ruslan dan Bambang Priambodo seorang petugas kantor Imigrasi Sukabumi selama 2 tahun ke belakang. Mereka menyasar para pemohon yang gagal melakukan pembuatan paspor.

"Dia tahu mana yang gagal dan tidak. Nanti langsung ditawari oleh mereka," katanya.

Dalam melakukan praktiknya, sambung Agung, para pelaku memanfaatkan ketidaktahuan dari para pemohon. Sehingga, para pemohon tergiur untuk membuat paspor melalui para calo tersebut.

"Untuk prosesnya sih hampir sama saja seperti yang normalnya dilakukan di kantor Imigrasi. Ini murni karena mereka memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat," katanya.
praktik percaloan ini dilakukan Rudi, Ence Ruslan dan Bambang Priambodo seorang petugas kantor Imigrasi Sukabumi selama 2 tahun ke belakang. Mereka menyasar para pemohon yang gagal melakukan pembuatan paspor. praktik percaloan ini dilakukan Rudi, Ence Ruslan dan Bambang Priambodo seorang petugas kantor Imigrasi Sukabumi selama 2 tahun ke belakang. Mereka menyasar para pemohon yang gagal melakukan pembuatan paspor. Foto: Dony Indra Ramadhan

Dalam menjalankan praktiknya, sambung Agung, pelaku mematok tarif selangit di luar harga normal pembuatan paspor. Untuk satu paspor, pelaku mematok harga Rp 1,2 juta sampai Rp 1,5 juta.

"Padahal biaya normalnya yang sesuai aturan itu hanya Rp355 ribu rupiah," katanya.

Sejauh ini, polisi baru menetapkan 3 orang tersangka. Polisi masih akan menyelidiki kasus tersebut.

"Saat ini belum ada tersangka lain. Ini sifatnya personal bukan struktural," katanya.

Dari OTT ini, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 7,2 juta, paspor non elektronik, 3 berkas pemohon, 6 ponsel dan satu berkas bukti penerbitan paspor.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku saat ini sudah mendekam di bui Mapolda Jabar. Mereka dijerat Pasal berlapis di antaranya Pasal 5, 11 dan 12 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Mereka terancam hukuman di atas 7 tahun bui. (avi/avi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads