"Melalui aktivitas percaloan ini, para pelaku dalam sebulan mampu membuat 20 paspor," ucap Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jabar, Senin (25/9/2017).
Baca Juga: Diduga Pungli, Satu Pegawai Imigrasi Sukabumi dan 2 Calo Diamankan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia tahu mana yang gagal dan tidak. Nanti langsung ditawari oleh mereka," katanya.
Dalam melakukan praktiknya, sambung Agung, para pelaku memanfaatkan ketidaktahuan dari para pemohon. Sehingga, para pemohon tergiur untuk membuat paspor melalui para calo tersebut.
"Untuk prosesnya sih hampir sama saja seperti yang normalnya dilakukan di kantor Imigrasi. Ini murni karena mereka memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat," katanya.
![]() |
Dalam menjalankan praktiknya, sambung Agung, pelaku mematok tarif selangit di luar harga normal pembuatan paspor. Untuk satu paspor, pelaku mematok harga Rp 1,2 juta sampai Rp 1,5 juta.
"Padahal biaya normalnya yang sesuai aturan itu hanya Rp355 ribu rupiah," katanya.
Sejauh ini, polisi baru menetapkan 3 orang tersangka. Polisi masih akan menyelidiki kasus tersebut.
"Saat ini belum ada tersangka lain. Ini sifatnya personal bukan struktural," katanya.
Dari OTT ini, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 7,2 juta, paspor non elektronik, 3 berkas pemohon, 6 ponsel dan satu berkas bukti penerbitan paspor.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku saat ini sudah mendekam di bui Mapolda Jabar. Mereka dijerat Pasal berlapis di antaranya Pasal 5, 11 dan 12 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Mereka terancam hukuman di atas 7 tahun bui. (avi/avi)