Apotek itu berlokasi di Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat. "Izin operasinya sedang diperpanjang katanya. Kita langsung buatkan berita acara yang meminta pengelola menutup sementara apotek ini," kata perwakilan Dinkes Kabupaten Garut Tri Cahyo di Jalan Ahmad Yani, Garut, Jumat (22/9/2017).
Tri menjelaskan pemilik apotek yang tengah memproses pengaturan izin wajib untuk menutup sementara operasional. Tujuannya guna menghindari hal-hal menyimpang di luar pengawasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas gabungan memeriksa 15 toko apotek dan 1 toko obat yang terletak di Kecamatan Garut Kota dan Kecamatan Tarogong Kidul. Sasaran razia ialah peredaran pil PPC dan obat terlarang.
Selain menutup apotek tak berizin, petugas menemukan sejumlah obat kedaluwarsa masih disimpan di dalam toko. Petugas langsung menyita obat yang masa waktu konsumsinya sudah habis.
"Kita lakukan tindakan preventif ya, untuk obat yang kadaluarsa kita amankan dan kita imbau penjualnya," ucap Kasatnarkoba Polres Garut AKP Asep Darajat di tempat yang sama.
Hasil pengecekan lapangan, petugas tidak menemukan apotek yang memperjualbelikan pil PCC di daerah tersebut. (bbn/bbn)