Sidak dilakukan selama dua hari berturut-turut sejak Senin (18/9) dan Selasa (19/9). Tim gabungan Ditresnarkoba dan Ditreskrimsus Polda Jabar menyasar sejumlah apotik dan toko obat di wilayah Kota Bandung.
"Ketika tim sedang mengantisipasi dan mencermati obat PCC di sejumlah apotek di Bandung, ditemukan ada obat-obatan yang tidak memiliki izin edar," ucap Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di kantor Bappeda Jabar, Jalan Ir. H Juanda, Kota Bandung, Rabu (20/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Obat-obatan tersebut tidak memiliki kewenangan atau izin untuk pendistribusian. Kemudian ada juga yang memasang stempel palsu. Seharusnya penjualan obat-obatan seperti ini harus ada izin edar dan perlu surat dokter," katanya.
Dalam kasus ini, polisi juga telah mengamankan 7 orang pemilik toko obat. Ketujuh orang tersebut yakni MN, TY, SO, DG, P, S dan FY.
"Statusnya masih terperiksa. Tetapi nanti apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, ditingkatkan ke penyelidikan," tuturnya.
Agung menambahkan peredaran obat-obatan ilegal tersebut sudah diatur dalam UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelanggaran terhadap undang-undang tersebut akan diancam hukuman bui 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini