Komisioner KPU Jawa Barat Endung Abdul Haq menuturkan berkurangnya syarat dukungan untuk calon perseorangan karena ada koreksi pada jumlah DPT. Sehingga berpengaruh juga terhadap syarat dukungan untuk jalur perseorangan di Pilgub Jabar.
Sebelumnya, kata dia, dari hasil rapat pleno yang dilakukan pada 10 September lalu diputuskan jumlah DPT sebanyak 32.809.057. Namun setelah dilakukan koreksi jumlahnya berkurang menjadi 32.807.222 atau berkurang sebanyak 1.835 pemilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endun menjelaskan, berkurangnya DPT tersebut karena ada perubahan DPT di empat kabupaten kota. Seperti di Kabupaten Cianjur dari 1.746.284 menjadi 1.752.044, Kabupaten Bandung dari 2.505.929 menjadi 2.486.376, Kabupaten Karawang dari 1.563.281 menjadi 1.575.128 dan Kota Depok dari 1.221.981 menjadi 1.222.092.
"Setelah dikoreksi terjadi pengurangan DPT pemilihan sebelumnya sebagai landasan untuk syarat minimal pencalonan jalur perseorangan," ujarnya. (avi/avi)











































