"Pengemudinya sudah menyerahkan diri diantar oleh orang tuanya kemarin (Senin)," ucap Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Mariyono di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jabar, Selasa (19/9/2017).
Baca Juga: Honda Jazz Terguling Tabrak Motor di Bandung, Satu Orang Tewas
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan pengakuannya, dia kabur karena merasa ketakutan. Jadi dia melarikan diri," tuturnya.
Baca Juga: Kabur Usai Tabrak Biker di Bandung, Polisi Buru Sopir Honda Jazz
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi tersebut. Ia terancam jeratan Pasal 310, Pasal 105 a Jo Pasal 106, Jo Pasal 231 UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Ancaman hukumannya kurungan enam tahun penjara," kata dia. (avi/avi)











































