Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) mengecek sejumlah apotek di Kota Bandung pada Selasa (19/9/2017). Mereka menyambangi Apotek Perintis di kawasan Pasar Baru dan Apotek ABC di Jalan ABC.
Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo ikut turun tangan ke lapangan guna mengantisipasi penjualan PCC. "Dari hasil pengecekan tidak kita temukan obat tersebut dijual di apotek," kata Hendro usai pengecekan ke apotek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengimbau agar apotek tidak menjual barang berbahaya dan terlarang. Imbauan berupa selebaran itu ditempelkan di dinding apotek.
Selain pil PCC, sambung Hendro, aparat berwenang mengimbau agar apotek tidak menjual obat-obat terlarang lainnya seperti magadon dengan zat aktif nitrazepam, rohypnol dengan zat aktif alprazolam 2 mg, dekstrometorfan, tramadol dan obat-obatan yang mengandung carisoprodol.
Baca juga: BPOM Tegaskan PCC Ilegal, Carisoprodol Sudah tak Bisa Disebut Obat
Pelarangan peredaran obat tersebut berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Izin produk obat-obatan itu sudah dibatalkan sehingga tidak ada izin edar yang dikeluarkan Balai POM," ucap Hendro (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini