Penjual kopi dan jagung bakar itu ternyata sudah mendapat vonis hukuman selama 2 bulan 21 hari dan denda sebesar Rp 100 ribu dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur pada Kamis (14/9/2017) lalu. Dengan vonis tersebut Didin dianggap sudah menjalani hukuman dan bisa menghirup udara bebas.
Sejak menjalani penangguhan penahanan pada Mei 2017 lalu, Didin harus bolak-balik menjalani persidangan sebanyak 18 kali dan memakan waktu selama 7 bulan. Meski bebas Karnaen kuasa hukum Didin mengaku masih pikir-pikir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Didin Pencari Cacing: Saya Tak Rusak Hutan, Tak Tebang Pohon
Dijelaskan Karnaen vonis Didin dibacakan oleh Majelis Hakim melalui ketuanya Rudi Suparmono. Didin terbukti bersalah masuk kedalam kawasan taman nasional tanpa izin dari pihak yang berwenang dan juga dianggap merusak lingkungan karena mengambil cacing dengan cara merabut akar benalu kadaka yang menempel pada pohon.
"Kan sebelumnya kami sempat horor juga, disebut jika klien kami otak perusakan 35 hektar kawasan konservasi. Tapi ternyata hal itu tidak dimasukan dalam dakwaan oleh pihak JPU yang artinya tidak terbukti. Tuntutan pasalnya juga yang paling rendah, target kami sebetulnya bebas murni cuma mungkin hakim berpendapat lain," lanjutnya.
Karnaen sendiri berencana untuk melakukan banding namun niat itu dia urungkan dengan alasan melihat kondisi dari Didin. "7 bulan beliau bolak-balik pakai ongkos juga lagipula kelihatannya sudah lelah. Jadi niat untuk banding kemungkinan kita urungkan melihat kondisi beliau, kalau kami siap-siap saja meskipun tanpa dibayar sepersenpun," tutup Karnaen. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini